Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga tehnis terkait berupa pemberian:
a. fasilitasi;
b. orientasi umum;
c. petunjuk;
d. bimbingan; dan
e. pendidikan.
Koreksi Anda
