Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga tehnis terkait berupa pemberian: a. fasilitasi; b. orientasi umum; c. petunjuk; d. bimbingan; dan e. pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Pasal.id