Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan bersama sektor terkait melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan SPM Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tentang Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan / Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Koreksi Anda
