Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan indikator kinerja dan target SPM Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12, merupakan target minimal yang harus dicapai secara bertahap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Pasal.id