Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi persentase cakupan pelayanan reintegrasi sosial kepada saksi dan / atau korban tindak pidana perdagangan orang yang kembali ke keluarga, keluarga pengganti dan masyarakat lainnya.
Koreksi Anda