Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pelayanan pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi persentase cakupan pelayanan yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan untuk pemulangan ke daerah asal.
Koreksi Anda
