Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. cakupan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berhasil diputuskan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan b. cakupan pelayanan perlindungan hukum kepada saksi dan/atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diberikan oleh penegak hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Pasal.id