Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan rehabilitasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. persentase cakupan pelayanan rehabilitasi kesehatan yang diberikan oleh petugas yang terlatih pada saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang; dan b. cakupan pelayanan rehabilitasi kesehatan yang menyediakan ruang khusus bagi saksi dan/atau korban tindak perdagangan orang di rumah sakit atau puskesmas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Pasal.id