Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pelayanan rehabilitasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. persentase cakupan pelayanan rehabilitasi kesehatan yang diberikan oleh petugas yang terlatih pada saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang; dan
b. cakupan pelayanan rehabilitasi kesehatan yang menyediakan ruang khusus bagi saksi dan/atau korban tindak perdagangan orang di rumah sakit atau puskesmas.
Koreksi Anda
