Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan masyarakat tentang tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi persentase cakupan ketersediaan petugas yang mempunyai kemampuan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang.
(2) Kemampuan petugas untuk menangani pengaduan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi pelatihan.
Koreksi Anda
