Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPM pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten/Kota meliputi: a. penanganan pengaduan masyarakat; b. pelayanan rehabilitasi kesehatan; c. pelayanan perlindungan hukum; d. pelayanan rehabilitasi sosial; e. pelayanan pemulangan; dan f. pelayanan reintegrasi sosial.
Koreksi Anda