Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
SPM pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten/Kota meliputi:
a. penanganan pengaduan masyarakat;
b. pelayanan rehabilitasi kesehatan;
c. pelayanan perlindungan hukum;
d. pelayanan rehabilitasi sosial;
e. pelayanan pemulangan; dan
f. pelayanan reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
