Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
SPM Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pada prinsip-prinsip:
a. penghormatan hak saksi dan/atau korban, artinya pelayanan yang diberikan terhadap saksi dan/atau korban mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi, harkat dan martabat saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang;
b. non diskriminasi, artinya pelayanan berlaku untuk seluruh saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang tanpa membedakan status, agama, suku, ras golongan dan gender; dan
c. akuntabilitas, artinya pelayanan saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
