Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pemberian layanan minimal bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan kebutuhan dasar saksi dan / atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Koreksi Anda
