Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPM bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Pasal.id