Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
