Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kelas Jabatan disusun sebagai dasar penetapan Tunjangan Kinerja bagi pegawai pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
