Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi, dapat dilakukan revisi anggaran.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah.
(3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap.
(4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
