Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang sedang berlangsung pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PPN/Bappenas sampai dengan selesainya Pemilihan Penyedia Barang/Jasa tersebut. (2) Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PPN/Bappenas berakhir tugasnya setelah Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id