Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang sedang berlangsung pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PPN/Bappenas sampai dengan selesainya Pemilihan Penyedia Barang/Jasa tersebut.
(2) Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PPN/Bappenas berakhir tugasnya setelah Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
