Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan kerja ULP Kementerian PPN/Bappenas dengan unit kerja yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi : a. penyampaian laporan periodik tentang proses dan hasil pengadaan barang/jasa; b. memberikan pedoman dan petunjuk kepada unit kerja dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan pedoman atau petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan yang diberikan PA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id