Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) ULP Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja Eselon I dan unit kerja Eselon II yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya.
(2) ULP Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
(3) ULP Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP.
Koreksi Anda
