Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas. (2) Pokja ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi; b. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan; d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah; e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP Kementerian PPN/Bapenas; f. MENETAPKAN pemenang untuk : 1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). g. menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP; www.djpp.kemenkumham.go.id h. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP; i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP Kementerian PPN/Bappenas mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (4) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP Kementerian PPN/Bappenas. (5) Anggota Pokja ULP Kementerian PPN/Bappenas dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda