Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris ULPKementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas. (2) Sekretaris ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; b. menginventarisasi paket–paket yang akan dilelang/diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa. (3) Sekretaris ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id