Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Urusan Dalam karena ruang lingkup, tugas dan fungsinya, secara ex-officio menjadi Kepala ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kepala ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan kemampuan teknis pengadaan barang/jasa terhadap Sumber Daya Manusia ULP; g. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing; h. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada PA/KPA; dan i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan. (3) Kepala ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda