Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Urusan Dalam karena ruang lingkup, tugas dan fungsinya, secara ex-officio menjadi Kepala ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan kemampuan teknis pengadaan barang/jasa terhadap Sumber Daya Manusia ULP;
g. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing;
h. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada PA/KPA; dan
i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda
