Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas dan kewenangan ULP mencakup pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa yang www.djpp.kemenkumham.go.id pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda