Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas dan kewenangan ULP mencakup pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa yang www.djpp.kemenkumham.go.id
pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda
