Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
ULP Kementerian PPN/Bappenas dibentuk dengan tujuan :
a. menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan; dan
b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda
