Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri/Kepala Bappenas ini yang dimaksud dengan :
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat Kementerian PPN/Bappenas adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada PRESIDEN.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
7. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit kerja non struktural yang berfungsi untuk melaksanakan seluruh proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas secara terpadu dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan.
8. Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang berjumlah gasal, beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas.
9. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PPN/Bappenas adalah Panitia Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, www.djpp.kemenkumham.go.id
Panitia Pengadaan Konsultansi, Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai oleh Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi /jasa konsultansi/jasa lainnya.
11. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa dengan menggunakan metode tertentu yang dimulai dari pengumuman sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa.
12. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
13. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah LPSE LKPP.
Koreksi Anda
