Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian terhadap usulan Rencana Proyek Kerjasama berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan menyusun Daftar Rencana Proyek Infrastruktur.
Koreksi Anda
