Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian terhadap usulan Rencana Proyek Kerjasama berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan menyusun Daftar Rencana Proyek Infrastruktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id