Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus memenuhi kriteria:
a. memperoleh persetujuan dari PJPK untuk Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan atas Proyek Kerjasama;
b. memperoleh kepastian mengenai kesiapan Proyek Kerjasama, kesesuaian teknis, ketertarikan pasar, dan pilihan bentuk kerjasama;
c. telah menyelesaikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
d. telah disusun rancangan rinci spesifikasi keluaran;
e. telah disusun rancangan struktur tarif;
f. telah dilakukan analisis model keuangan, alokasi dan mitigasi risiko serta mekanisme pemberian Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah bilamana diperlukan;
g. telah disusun rancangan rencana pengadaan Badan Usaha yang telah mempertimbangkan:
1) potensi minat Badan Usaha dalam Proyek Kerjasama;
2) kewajaran rencana atau jadwal pelaksanaan pengadaan; dan 3) keberadaan dan kesiapan panitia pengadaan.
h. telah disusun rancangan ketentuan Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda
