Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus memenuhi kriteria: a. memperoleh persetujuan dari PJPK untuk Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan atas Proyek Kerjasama; b. memperoleh kepastian mengenai kesiapan Proyek Kerjasama, kesesuaian teknis, ketertarikan pasar, dan pilihan bentuk kerjasama; c. telah menyelesaikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; d. telah disusun rancangan rinci spesifikasi keluaran; e. telah disusun rancangan struktur tarif; f. telah dilakukan analisis model keuangan, alokasi dan mitigasi risiko serta mekanisme pemberian Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah bilamana diperlukan; g. telah disusun rancangan rencana pengadaan Badan Usaha yang telah mempertimbangkan: 1) potensi minat Badan Usaha dalam Proyek Kerjasama; 2) kewajaran rencana atau jadwal pelaksanaan pengadaan; dan 3) keberadaan dan kesiapan panitia pengadaan. h. telah disusun rancangan ketentuan Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda