Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Prospektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) harus memenuhi kriteria:
a. layak secara ekonomi berdasarkan analisis biaya manfaat sosial;
b. layak secara teknis, hukum dan finansial berdasarkan hasil penyiapan Proyek Kerjasama yang telah dilakukan;
c. telah dilakukan identifikasi risiko dan alokasinya;
d. telah dilakukan identifikasi modalitas/bentuk kerjasama yang akan digunakan;
e. telah dilakukan identifikasi kebutuhan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, bilamana diperlukan; dan
f. telah dilakukan identifikasi kebutuhan pengadaan tanah.
Koreksi Anda
