Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Prospektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) harus memenuhi kriteria: a. layak secara ekonomi berdasarkan analisis biaya manfaat sosial; b. layak secara teknis, hukum dan finansial berdasarkan hasil penyiapan Proyek Kerjasama yang telah dilakukan; c. telah dilakukan identifikasi risiko dan alokasinya; d. telah dilakukan identifikasi modalitas/bentuk kerjasama yang akan digunakan; e. telah dilakukan identifikasi kebutuhan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, bilamana diperlukan; dan f. telah dilakukan identifikasi kebutuhan pengadaan tanah.
Koreksi Anda