Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. kesesuaian dengan RPJM Nasional/Daerah dan Rencana Strategis sektor infrastruktur;
b. kesesuaian lokasi proyek yang akan dikerjasamakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. keterkaitan antarsektor infrastruktur dan antarwilayah; dan
d. telah memiliki Dokumen Studi Pendahuluan.
Koreksi Anda
