Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Rencana Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung untuk usulan Proyek Kerjasama Potensial terdiri atas: a. Dokumen Studi Pendahuluan; dan b. Lembar ringkasan dari Dokumen Studi Pendahuluan. (3) Dokumen pendukung untuk usulan Proyek Kerjasama Prospektif terdiri atas: a. Dokumen Penyiapan Proyek Kerjasama; dan b. Lembar ringkasan dari Dokumen Penyiapan Proyek Kerjasama. (4) Dokumen pendukung untuk usulan Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan terdiri atas: a. Dokumen Prastudi Kelayakan; b. Lembar ringkasan dari Dokumen Prastudi Kelayakan; dan c. Surat pernyataan persetujuan prinsip Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah bilamana diperlukan. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4) mengacu pada Peraturan Menteri tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Koreksi Anda