Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan menyampaikan surat kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk menyampaikan usulan Rencana Proyek Kerjasama yang akan dicantumkan dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur. (2) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan usulan Rencana Proyek Kerjasama untuk dicantumkan dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur kepada Menteri Perencanaan. (3) Usulan Rencana Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pernyataan mengenai unit kerja pada Kementerian/Lembaga atau satuan kerja pada Pemerintah Daerah yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, penyiapan dan transaksi Proyek Kerjasama tersebut.
Koreksi Anda