Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
1. Proyek-proyek yang tercantum dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Swasta yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku.
2. Daftar Rencana Proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
