Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan perkembangan status kemajuan Rencana Proyek Kerjasama yang tercantum dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan informasi mengenai perkembangan Rencana Proyek Kerjasama kepada Menteri Perencanaan. (3) Hasil penilaian status kemajuan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk digunakan sebagai masukan bagi penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka peningkatan status Proyek Kerjasama dan/atau pengusulan baru Proyek Kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id