Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan perkembangan status kemajuan Rencana Proyek Kerjasama yang tercantum dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur.
(2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan informasi mengenai perkembangan Rencana Proyek Kerjasama kepada Menteri Perencanaan.
(3) Hasil penilaian status kemajuan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk digunakan sebagai masukan bagi penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka peningkatan status Proyek Kerjasama dan/atau pengusulan baru Proyek Kerjasama.
Koreksi Anda
