Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan rencana Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha yang telah menyelesaikan sepenuhnya tahap persetujuan kepada Menteri Perencanaan untuk diusulkan sebagai rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan.
Koreksi Anda
