Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan menyusun dan MENETAPKAN Daftar Rencana Proyek Infrastruktur berdasarkan kesiapan Proyek Kerjasama pada setiap tahapan pelaksanaan Proyek Kerjasama.
(2) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daftar Proyek Kerjasama yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama.
(3) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Proyek Kerjasama Potensial;
b. Proyek Kerjasama Prospektif; dan
c. Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan.
Koreksi Anda
