Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk: a. menjadi pedoman bagi Menteri Perencanaan untuk menyusun Daftar Rencana Proyek Infrastruktur; dan b. menjadi pedoman bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam rangka menyampaikan usulan Rencana Proyek Kerjasama.
Koreksi Anda