Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk:
a. menjadi pedoman bagi Menteri Perencanaan untuk menyusun Daftar Rencana Proyek Infrastruktur; dan
b. menjadi pedoman bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam rangka menyampaikan usulan Rencana Proyek Kerjasama.
Koreksi Anda
