Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi. 3. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 5. Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha. 6. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum. 7. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, selanjutnya disebut PJPK, adalah Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam hal peraturan perundang- undangan mengenai sektor yang bersangkutan menyatakan bahwa Penyediaan Infrastruktur oleh pemerintah diselenggarakan atau dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah. 8. Daftar Rencana Proyek Infrastruktur adalah dokumen yang memuat Rencana Proyek Kerjasama yang dicantumkan dalam Daftar Prioritas Proyek yang ditetapkan oleh PJPK dan telah dilakukan penilaiannya oleh Menteri Perencanaan untuk ditetapkan sebagai Rencana Proyek Kerjasama Potensial, dan/atau Rencana Proyek Kerjasama Prospektif, dan/atau Rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan. 9. Daftar Prioritas Proyek adalah dokumen yang memuat Rencana Proyek Kerjasama yang ditetapkan prioritasnya oleh PJPK. 10. Rencana Proyek Kerjasama adalah proyek-proyek infrastruktur yang direncanakan akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk mendukung pencapaian sasaran RPJM yang diindikasikan mampu menghasilkan pemulihan biaya. 11. Rencana Proyek Kerjasama Potensial adalah Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk dikerjasamakan dengan Badan Usaha dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 12. Rencana Proyek Kerjasama Prospektif adalah Rencana Proyek Kerjasama yang telah memenuhi persyaratan sebagai Proyek Kerjasama Prospektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 13. Rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan adalah Rencana Proyek Kerjasama yang telah memenuhi persyaratan untuk dilelang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 14. Calon Pemrakarsa adalah suatu badan usaha berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Asing, dan koperasi yang mengajukan suatu prakarsa Proyek Kerjasama kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 15. Dokumen Studi Pendahuluan adalah dokumen yang disiapkan oleh PJPK yang penyusunannya dilaksanakan pada tahap perencanaan Proyek Kerjasama. 16. Dokumen Penyiapan Proyek adalah dokumen yang disiapkan oleh PJPK yang penyusunannya dilaksanakan pada tahap penyiapan Proyek Kerjasama. 17. Dokumen Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang disiapkan oleh PJPK yang penyusunannya dilaksanakan pada tahap transaksi Proyek Kerjasama atau oleh Calon Pemrakarsa pada tahap persetujuan usulan Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh Surat Persetujuan untuk melakukan Studi Kelayakan dari PJPK. 18. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 19. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan Kementerian/Lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi jenis infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 20. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara. 21. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 22. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. 23. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama. 24. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerjasama.
Koreksi Anda