Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama Bappenas melakukan pengawsan pengelolaan Dekonsentrasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan keuangan; dan b. pengawasan kinerja. (4) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama Bappenas dapat bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id