Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri paling lambat tanggal 31 Desember 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id