Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun laporan akuntansi instansi pemerintah. (2) Laporan akuntansi instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. neraca; b. realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan akuntansi instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id