Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun laporan akuntansi instansi pemerintah.
(2) Laporan akuntansi instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. neraca;
b. realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan akuntansi instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
