Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan kinerja periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. rencana tindak lanjut.
(3) Laporan kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
