Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan DIPA dekonsentrasi, dapat dilakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id