Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dituangkan dalam RKA-Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2012 dan DIPA-Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2012.
(2) Tata cara penyusunan RKA-Kementerian PPN/Bappenas dan DIPA- Kementerian PPN/Bappenas serta penetapan atau pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
