Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebelum ditetapkan menjadi Renstra K/L 2015-2019 terhadap RPJMN 2015-2019. (2) Kementerian Perencanaan mengkoordinasikan pelaksanaan forum pertemuan untuk membahas penyesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk a. memastikan hasil catatan penelaahan sudah tertampung di dalam rancangan Renstra K/L 2015-2019; dan b. memastikan kesesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019 dengan RPJMN 2015-2019.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id