Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebelum ditetapkan menjadi Renstra K/L 2015-2019 terhadap RPJMN 2015-2019.
(2) Kementerian Perencanaan mengkoordinasikan pelaksanaan forum pertemuan untuk membahas penyesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk
a. memastikan hasil catatan penelaahan sudah tertampung di dalam rancangan Renstra K/L 2015-2019; dan
b. memastikan kesesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019 dengan RPJMN 2015-2019.
Koreksi Anda
