Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelaahan rancangan Renstra K/L 2015-2019 dituangkan dalam catatan hasil penelaahan Renstra K/L 2015-2019. (2) Kementerian Perencanaan menyampaikan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kementerian/Lembaga. (3) Penyempurnaan rancangan Renstra K/L 2015-2019 dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan catatan hasil penelaahan dari Kementerian Perencanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id