Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelaahan rancangan Renstra K/L 2015-2019 dituangkan dalam catatan hasil penelaahan Renstra K/L 2015-2019.
(2) Kementerian Perencanaan menyampaikan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kementerian/Lembaga.
(3) Penyempurnaan rancangan Renstra K/L 2015-2019 dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan catatan hasil penelaahan dari Kementerian Perencanaan.
Koreksi Anda
