Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
Penelaahan substansi Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap 2 (dua) hal, yaitu:
a. penelaahan terhadap batasan muatan rancangan Renstra K/L 2015- 2019; dan
b. penelaahan terhadap konsistensi antara rancangan Renstra K/L 2015- 2019 dengan Rancangan Awal RPJMN 2015-2019.
Koreksi Anda
