Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan rancangan Renstra K/L 2015- 2019 kepada Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan.
(2) Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan batasan substansi rancangan Renstra K/L 2015-2019, kesesuaian dengan rancangan awal RPJMN 2015-2019, kesesuaian kerangka regulasi, kesesuaian kerangka kelembagaan dan kebutuhan sumber daya.
Koreksi Anda
