Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak mengubah Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), maka yang digunakan adalah sebagaimana yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019.
Koreksi Anda
