Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Renstra K/L 2015-2019 yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan RPJMN 2015-2019 maka Kementerian/Lembaga harus mengubah Renstra K/L 2015-2019 yang telah ditetapkan.
(2) Kementerian/Lembaga MENETAPKAN kembali Renstra K/L 2015-2019 yang telah disesuaikan dengan RPJMN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
