Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Lembaga/Komisi Negara yang kepemimpinannya terpilih antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 menyusun Renstra K/L sesuai periode kepemimpinannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Penyusunan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada target capaian RPJMN 2015-2019.
Koreksi Anda
