Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Tinggi Negara menyusun Renstra K/L 2015-2019 berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Dalam menyusun Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Tinggi Negara mengacu pada target capaian RPJMN 2015-2019.
Koreksi Anda